Pada hari kedua rapat koordinasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dihadiri oleh Kepala Sekolah di lingkungan UPT Kecamatan Wonosari dan Karangmojo. Rapat koordinasi dilaksanakan pada hari Rabu (11/3) di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Gunungkidul. Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Gunungkidul.
Adapun tujuan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) disebutkan dalam Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yaitu bahwa Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
“Fungsi KIA sama dengan KTP-el. Beberapa informasi yang tertera dalam Kartu Identitas Anak di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto, ” kata Arisandy Purba, AP, MPA Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Gunungkidul.
Dukcapil Bisa !